PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP yaitu: a. Bank INDONESIA; b. Kementerian Keuangan; c. Lembaga Penjamin Simpanan; d. Bank; e. perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing; f. perusahaanefek; dan g. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki peran sebagai berikut: a. penerbit Surat Berharga; b. peserta operasi moneter atau peserta operasi moneter syariah; c. lembaga perantara dalam kegiatan operasi moneter atau operasi moneter syariah; d. peserta transaksi SBN di pasar perdana; e. peserta Transaksi Pasar Keuangan; dan/atau f. peranlain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
