Pasal 35
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara tidak meneruskan instruksi Setelmen berdasarkan permintaan salah satu Peserta BI-SSSS, keputusan lembaga pengawas yang berwenang, keputusan
lembaga arbitrase, dan/atau keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (2) Permintaanuntuk tidak meneruskan instruksi Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi Surat Berharga yang memiliki 2 (dua) proses Setelmen yaitu Setelmen transaksi pertama (first leg) dan Setelmen transaksi kedua (second leg). (3) Penyelenggara tidak meneruskan instruksiSetelmen berdasarkan permintaan salah satu Peserta BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Peserta BI- SSSS dapat menunjukkan adanya pemberian kuasa kepada Peserta BI-SSSS dimaksud untuk membatalkan instruksi Setelmendari Peserta BI-SSSS lawan transaksinya. (4) Peserta BI-SSSS yang mengajukan permintaan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran pemberian kuasa pembatalan instruksi Setelmen. (5) Ketentuan lebih lanjutmengenai tidak diteruskannya instruksi Setelmen diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
