Pasal 21
BAB 5 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, Peserta wajib: a. menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS; b. bertanggungjawab atas kebenaran Transaksidan/atau instruksi Setelmen, serta seluruh informasi yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS; c. melaksanakan kegiatan operasional terkait Sistem BI- ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sesuai dengan perjanjian penggunaan sistem antara Penyelenggara dan Peserta, dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, serta ketentuan terkait lainnya; d. menginformasikan biaya transaksi melalui Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS kepada nasabahsecara transparan;
e. memberikan data dan informasi terkait kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS kepada Bank INDONESIA; dan f. mematuhiketentuan yang dikeluarkan oleh asosiasiterkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI- SSSS, dan Sistem BI-RTGS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
