PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen danaseketikadilakukan melalui 3 (tiga) sistem, yaitu: a. Sistem BI-ETP; b. BI-SSSS; dan c. Sistem BI-RTGS.
