PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 19
BAB 4 — STATUS DAN PERUBAHAN STATUS PESERTA
(1) Dalam hal status Peserta berubah menjadi ditutup sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan hurufc, dan ayat (2) huruf c dan huruf e, Peserta harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul
dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS. (2) Dalam rangka penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat membuka rekening penampungan (escrow account) di Bank INDONESIA atas nama Peserta.
