PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 14
BAB 3 — KEPESERTAAN
Hubungan hukum antara Penyelenggara dengan Peserta dalam rangka penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA ini, dan perjanjian antara Penyelenggara dengan Peserta.
