PBI
Peraturan Badan Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 23
(1) Dalam hal Bank melakukan Transaksi Derivatif dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
- keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA;
- jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan pembelian valuta asing terhadap Rupiah; dan
- sumber dana, jumlah penjualan, dan tanggal tersedianya valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan penjualan valuta asing terhadap Rupiah. (2) Dalam hal Pihak Asing melakukan penyelesaian Transaksi Derivatif dengan nilai nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) maka Pihak Asing wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
