PBI
Peraturan Badan Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 20
(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan nilai nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif awal. (2) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Asing tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian Transaksi Derivatif dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
