PBI
Peraturan Badan Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 11
(1) Jenis dokumen Underlying Transaksi ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
