PBI
Peraturan Badan Nomor 17-14-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 22
(1) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
- keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA.
- jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan. (2) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak lebih dari USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing dalam sistem perbankan di INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
