PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 8
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV ATAU RASIO FTV
(1) Ketentuan mengenai Rasio LTV dan/atau Rasio FTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku apabila Bank memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rasio Kredit atau Pembiayaan bermasalah dari total Kredit atau Pembiayaan secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen); dan b. rasio KP atau KP Syariah bermasalah dari total KP atau KP Syariah secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen). (2) Penghitungan rasio Kredit atau Pembiayaan bermasalah dan rasio KP atau KP Syariah bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan bulanan Bank Umum atau laporan bulanan Bank Umum Syariah periode 2 (dua) bulan sebelumnya.
