Pasal 4
BAB 3 — PENEMPATAN JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN DALAM LEMBARAN NEGARA
(1) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal. (3) Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
