PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Laporan LLD meliputi keterangan dan data mengenai: a. transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk; b. posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan/atau c. rencana dan/atau realisasi ULN. (2) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan LLD yang dilakukan baik untuk kepentingan Pelapor LLD sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya atau pihak lain. (3) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan keterangan dan data pendukung mengenai kegiatan LLD, Pelapor LLD dan/atau nasabah atau pihak lain tersebut.
