PBI
Peraturan Badan Nomor 16-20-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP KEHATI-HATIAN
(1) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai minimum tertentu dengan melakukan Lindung Nilai Valuta Asing terhadap Rupiah. (2) Rasio Lindung Nilai minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari: a. selisih negatif antara Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. selisih negatif antara Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan.
