PBI
Peraturan Badan Nomor 16-2-pbi-2014 Tahun 2014 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG...
Pasal 3
BAB 2 — PEMUSNAHAN UANG RUPIAH
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah kertas; b. Uang Rupiah logam dilebur atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah logam.
