Pasal 33
BAB 8 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4504); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/10/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5335); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/9/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 70 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5525); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
