PBI
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 23
BAB 4 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Dalam hal Bank melakukan Transaksi Derivatif dengan Pihak Asing di atas USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per transaksi per Pihak Asing atau ekuivalennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
- keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA.
- jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan pembelian valuta asing terhadap Rupiah.
- sumber dana, jumlah penjualan, dan tanggal tersedianya valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan penjualan valuta asing terhadap Rupiah. (2) Dalam hal Pihak Asing melakukan penyelesaian Transaksi Derivatif dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) maka Pihak Asing wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
