PBI
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif awal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Asing tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian Transaksi Derivatif dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
