PBI
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 13
BAB 2 — TRANSAKSI
Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi: a. pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing; b. penempatan dalam Rupiah; c. pembelian Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing; d. tagihan antar kantor dalam Rupiah; e. tagihan antar kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan di luar negeri; dan f. penyertaan modal dalam Rupiah;
