Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot dan/atau Transaksi Derivatif di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah atau ekuivalennya tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). (2) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward atau option di atas USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per transaksi per Nasabah atau ekuivalennya tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). www.djpp.kemenkumham.go.id
