Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4921); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4945); dan c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/14/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5003); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
