Pasal 7
(1) Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada masyarakat dilakukan melalui penjualan secara langsung oleh Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dalam keadaan tertentu, Bank INDONESIA dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi: a. penjualan perdana; b. apabila terjadi kelebihan permintaan;atau c. untuk tujuan penggalangan dana sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaksanaan penjualan secara lelangs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank INDONESIA atau pihaklain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. Pasal8 (1) Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dalam haluang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka setiap lembar (bilyet) bernilai sebesar nilai nominal. Pasal9 (1) Dalam hal uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam kondisi rusak maka dapat dimintakan penggantian kepada Bank INDONESIA. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang Rupiah bukan uang Rupiah kertas k husus. (3) Besarnya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pasal10 Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Pasal11 Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 24 Juli 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
