PBI
Peraturan Badan Nomor 16-13-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
