Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank INDONESIA Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4835); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4944); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/17/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 107); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/18/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank INDONESIA Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 108); www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
