PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 19
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
(1) Bank dapat mengajukan Repo SBIS kepada Bank INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn. (3) Bank yang mengajukan Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS Dalam Rangka Repo SBIS serta menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan mengenakan biaya Repo SBIS.
