PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 17
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut: a. satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA; dan e. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
