PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5243); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
