PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 5
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib memberikan kesetaraan akses kepada setiap Konsumen. (2) Untuk memberikan kesetaraan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur pemberian layanan akses kepada Konsumen. (3) Selain memiliki mekanisme dan prosedur pemberian layanan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara juga wajib memiliki mekanisme dan prosedur pemberian layanan akses kepada Konsumen berkebutuhan khusus.
