PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 27
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penerapan ketentuan Perlindungan Konsumen oleh Penyelenggara. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
