PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Direksi atau pengurus Penyelenggara bertanggung jawab atas ketaatan pelaksanaan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Penyelenggara wajib memiliki sistem pengawasan aktif bagi direksi atau pengurus dalam rangka perlindungan Konsumen.
