PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini mencakup Perlindungan Konsumen dalam kegiatan jasa Sistem Pembayaran yang meliputi: a. penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana; b. kegiatan transfer dana; c. kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu; d. kegiatan uang elektronik; e. kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah; dan f. penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang akan ditetapkan dalam ketentuan Bank INDONESIA.
