PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 18
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib memiliki unit kerja atau fungsi yang menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan Konsumen. (2) Kewenangan unit kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diatur dalam mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
