PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 15
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau b. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Persetujuan secara tertulis dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diperoleh Penyelenggara sebelum Penyelenggara memberikan data dan/atau informasi Konsumen yang bersangkutan.
