PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 11
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi mengenai manfaat, risiko, dan konsekuensi bagi Konsumen atas penggunaan jasa Sistem Pembayaran. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan atau tertulis sesuai ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai jasa Sistem Pembayaran. (3) Informasi yang diberikan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menggunakan frasa dan bahasa yang mudah dimengerti; dan b. menggunakan tulisan yang mudah dibaca dalam hal informasi diberikan secara tertulis. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Penyelenggara kepada Konsumen secara akurat, terkini, jelas, tidak menyesatkan, jujur, dan etis.
