PBI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan c. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
