PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5546), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
