PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 29
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank umum wajib melaksanakan tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
