PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: a. preemptive, forward looking, dan ahead the curve; b. keselarasan antara pencapaian SSK dengan stabilitas makroekonomi; c. keselarasan dengan kebijakan moneter dan kebijakan sistem pembayaran; d. sinergi dan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, serta otoritas sektor keuangan lainnya; dan e. transparansi publik untuk membentuk ekspektasi pelaku sistem keuangan.
