PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Pasal 15 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 1/4/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
