PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
Teknologi Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. pengaliran melalui sistem; b. penarikan melalui sistem; c. penyampaian secara luring; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
