Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
(1) Subjek Perolehan Data dan Informasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. perorangan; b. badan usaha; c. badan lainnya; d. kementerian atau lembaga; dan e. organisasi internasional. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diwajibkan untuk memberikan Data dan Informasi kepada Bank INDONESIA.
(3) Subjek yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan Data dan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA. (4) Subjek yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; dan/atau c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
