PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- Informasi adalah Data dasar atau kumpulan Data yang telah diolah, diorganisasikan, dan diinterpretasikan sehingga memiliki makna dan relevansi yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format.
- Perolehan Data dan Informasi adalah pengumpulan Data dan Informasi untuk diproses dan/atau digunakan lebih lanjut.
- Pemrosesan Data dan Informasi adalah pengolahan suatu Data dan Informasi yang diperoleh menjadi Data dan Informasi baru.
- Diseminasi Data dan Informasi adalah penyediaan Data dan Informasi yang diperoleh dan/atau telah diproses untuk dapat diakses oleh pihak eksternal Bank INDONESIA.
