PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 9
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
Jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 mencakup: a. perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit; c. transaksi repo (repurchase agreement); d. transaksi Derivatif di Pasar Uang; dan e. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang.
