PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 72
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA dapat mencabut status terdaftar Lembaga Pendukung Pasar Uang. (2) Pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. hasil evaluasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71; b. rekomendasi dan/atau permintaan dari otoritas terkait; c. pencabutan izin usaha; d. permintaan pencabutan atas inisiatif sendiri dari Lembaga Pendukung Pasar Uang; e. aksi korporasi; dan/atau f. pertimbangan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
