PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 25
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (2) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan secara cross currency dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
