PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 17
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang: a. terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan; dan b. telah memenuhi persyaratan, wajib tetap diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
