Pasal 13
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Waktu Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga dan/atau sarana transfer dana elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; b. waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan penyelesaian transaksi keuangan dan/atau instrumen keuangan termasuk Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. konsensus global bagi Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dalam valuta asing. (3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN: a. perubahan waktu Transaksi Pasar Uang; dan/atau b. kewajiban pelaksanaan Transaksi Pasar Uang tertentu dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA.
