PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 11
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Kriteria umum Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mencakup: a. bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus:
- diterbitkan dalam bentuk scripless; dan
- ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); b. menggunakan kontrak dan/atau konfirmasi; dan c. mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku. (2) Kriteria khusus Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
