Langsung ke konten
PBI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 11-8-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005