Pasal 17
(1) Bank INDONESIA dapat sewaktu-waktu melakukan early termination terhadap kesepakatan USD Repo apabila Bank yang bersangkutan mengalami penurunan Peringkat Komposit di bawah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal terjadi early termination sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bank melakukan pembelian kembali Surat Berharga tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Dalam hal Bank tidak dapat membayar pembelian kembali Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bank INDONESIA dapat menjual Surat Berharga Bank mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (7). (4) Dalam hal nilai Surat Berharga Bank pada saat USD Repo jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi Nilai Pembelian Kembali, maka pembelian kembali Surat Berharga tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
